Pasal 1 angka 16 KUHAP Baru menyatakan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.
Selain imbalan keringan hukuman terdapat keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa yakni:
1. Kepastian hukum dan prediktabilitas putusan
Pasal 78 ayat (7) huruf c UU 20/2025 mewajibkan perjanjian memuat “pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah dilakukan”, sehingga terdakwa mengetahui lebih awal batasan pemidanaan yang dinegosiasikan.
2. Proses pemeriksaan yang lebih sederhana dan cepat
Pasal 78 ayat (9) UU 20/2025 menentukan bahwa jika Pengakuan Bersalah diterima hakim, “sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat”, yang berdasarkan sistem acara pidana dipahami sebagai prosedur yang lebih ringkas dibanding acara biasa.
3. Terdapat perlindungan terhadap hak terdakwa dalam proses negosiasi
Pasal 78 ayat (2)–(3) UU 20/2025 mewajibkan agar terdakwa didampingi advokat ketika menyatakan Pengakuan Bersalah, dan pengakuan wajib dituangkan dalam berita acara, sehingga terdakwa tidak sendirian menghadapi penuntut umum dalam proses yang menentukan nasib pemidanaannya.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
4. Penyederhanaan pembuktian tanpa menurunkan standar
Pasal 78 ayat (7) huruf f UU 20/2025 mewajibkan perjanjian Pengakuan Bersalah memuat “bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak pidana”, sehingga fakta bahwa terdakwa mengaku bersalah tidak boleh berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti.
Jadi selain keringanan hukum, proses dan pemeriksaan terhadap perkara Terdakwa yang mengajukan pengakuan bersalah lebih singkat dan sederhana.
