1. Syarat materiil pengakuan bersalah
Menurut Pasal 78 ayat (1) UU 20/2025, Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan jika seluruh syarat berikut terpenuhi:
- Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, sehingga mekanisme ini bersifat khusus bagi first‑time offender sebagaimana ditegaskan Pasal 78 ayat (1) huruf a UU 20/2025.
- Tindak pidana yang didakwakan diancam dengan: pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau pidana denda paling banyak kategori V, sebagaimana ditentukan Pasal 78 ayat (1) huruf b UU 20/2025.
- Terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi, sebagaimana ditentukan Pasal 78 ayat (1) huruf c UU 20/2025.
2. Syarat formil dan prosedural
- Pernyataan bersalah di depan hakim: Penuntut umum wajib terlebih dahulu menanyakan kepada terdakwa, yang didampingi kuasa hukumnya, apakah terdakwa bersalah atau tidak, sebagaimana diatur Pasal 78 ayat (2) UU 20/2025. Jika terdakwa mengaku bersalah, terdakwa wajib didampingi advokat dan pengakuan tersebut harus dinyatakan dalam berita acara, sebagaimana diatur Pasal 78 ayat (3) UU 20/2025.
- Waktu dan bentuk sidang: Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai, sehingga plea bargaining merupakan tahap pra‑pemeriksaan pokok, sebagaimana diatur Pasal 78 ayat (4) UU 20/2025. Sidang ini dilakukan oleh hakim tunggal, sebagaimana diatur Pasal 78 ayat (5) UU 20/2025.
- Perjanjian tertulis dan persetujuan hakim: Jika Pengakuan Bersalah disepakati, dibuat perjanjian tertulis antara penuntut umum dan terdakwa dengan persetujuan hakim, sehingga perjanjian tidak sah tanpa pengesahan hakim, sebagaimana diatur Pasal 78 ayat (6) UU 20/2025.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
- Pengawasan yudisial dan penilaian sukarela: Hakim wajib menilai bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari terdakwa terhadap konsekuensi hukumnya, sebagaimana Pasal 78 ayat (8) UU 20/2025. Jika hakim menerima Pengakuan Bersalah, sidang dilanjutkan dengan acara singkat (simplified procedure), sebagaimana Pasal 78 ayat (9) UU 20/2025. Jika hakim menolak, perkara diperiksa dengan acara biasa, sebagaimana Pasal 78 ayat (10) UU 20/2025.
- Standar pembuktian dan putusan: Jika hakim telah yakin bahwa Pengakuan Bersalah memenuhi seluruh ketentuan Pasal 78 ayat (1) sampai ayat (11) dan didukung oleh 2 (dua) alat bukti yang sah, hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara, sebagaimana Pasal 78 ayat (12) UU 20/2025.
Jadi, syarat agar plea bargain dapat diterapkan pada suatu perkara di pengadilan harus memenuhi syarat materil dan formil sebagaimana tersebut di atas.
