Secara materiil, hak atas dividen yang melekat pada saham ikut beralih kepada ahli waris sejak saat pewaris meninggal menurut Pasal 833 KUH Perdata, namun secara korporasi hak itu hanya dapat digunakan setelah ahli waris tercatat sebagai pemegang saham sesuai Pasal 52 ayat (2) UU PT.
Ahli waris belum tercatat sebagai pemegang saham
Pasal 56 ayat (2) UU PT mengharuskan akta/dokumen pemindahan hak atas saham disampaikan secara tertulis kepada perseroan, dan Pasal 56 ayat (3) UU PT mewajibkan direksi mencatat pemindahan tersebut dalam daftar pemegang saham dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri dalam waktu 30 hari sejak pencatatan.
Jika ahli waris tidak pernah atau belum menyampaikan dokumen waris ke perseroan, sehingga direksi belum mencatatnya, tidak diterimanya dividen secara hukum lebih merupakan konsekuensi dari belum dipenuhinya syarat formil dalam Pasal 52 ayat (2) Jo. Pasal 56 ayat (2) dan ayat (3) UU PT, bukan langsung termasuk adanya perbuatan melawan hukum oleh perusahaan.
Maka langkah hukum jika terjadi hal demikian, Ahli Waris dapat melakukan pengurusan pencatatan status ahli waris sebagai pemegang saham dan kemudian meminta pembagian dividen.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Ahli waris sudah tercatat namun dividen tidak dibayarkan
Jika ahli waris telah tercatat dalam daftar pemegang saham berdasarkan Pasal 52 ayat (2) dan Pasal 56 ayat (3) UU PT, maka seluruh hak pemegang saham termasuk dividen sebagaimana Pasal 52 ayat (1) huruf b UU PT berlaku penuh.
Setelah RUPS memutuskan pembagian dividen, setiap pemegang saham yang tercatat pada tanggal penentuan pemegang saham yang berhak atas dividen berhak atas bagian dividen tersebut; tidak dibayarkannya dividen merupakan pengingkaran terhadap hak yang diberikan langsung oleh undang-undang.
Dalam hal ini, tidak dibayarkannya dividen dapat dikonstruksikan sebagai wanprestasi perseroan terhadap pemegang saham dan dapat diajukan Gugatan wanprestasi, atau jika kesengajaan organ perseroan mengambil hak dari ahli waris maka perbuatan tersebut dapat dikonstruksikan sebagai perbuatan pidana penggelapan dan dapat dilaporkan ke pihak Kepolisian.
