Status Penerimaan Warisan oleh Ahli Waris
Berdasarkan Pasal 1044 KUH Perdata, Warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan; Jika ahli waris menerima secara murni, maka ia bertindak sebagai ahli waris murni dan pada praktiknya dapat terikat sampai ke harta pribadinya terhadap utang pewaris karena tidak ada pemisahan yuridis antara warisan dan harta pribadinya, sejauh tidak digunakan mekanisme perlindungan seperti perincian (Pasal 1030 Jo. Pasal 1032 KUH Perdata).
Jika ahli waris menerima dengan hak istimewa untuk merinci (beneficiair), maka ia hanya bertanggung jawab sampai nilai harta peninggalan, harta pribadinya tidak tercampur, sebagaimana diatur dalam Pasal 1032 angka 1 dan angka 2 KUH Perdata.
Apabila Tidak Ada Ahli Waris
Jika tidak ada seorang pun yang mau atau dapat menjadi ahli waris, harta peninggalan pada akhirnya akan dikuasai negara setelah melalui mekanisme “harta peninggalan tak terurus”. Status “tidak terurus” ini tidak menghapus utang atau menghilangkan harta, tetapi mengubah cara pengurusannya sesuai Bab XVIII KUH Perdata tentang Harta Peninggalan yang Tak Terurus.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Maka yang wajib perlu diketahui terlebih dahulu adalah, apakah Ahli waris menerima warisan atau tidak. Jika menerima, harus diketahui pula Ahli Waris tersebut menerima dengan hak istimewa atau murni. Jika ternyata tidak ada satupun Ahli Waris yang menerima warisan tersebut, maka utang tidak dapat dibebankan kepada Ahli Waris.
Namun utang tetap dapat ditagih melalui Balai Harta Peninggalan sebagaimana ketentuan pasal 1127 KUHPerdata. Dengan demikianjika diketahui ahli waris menerima warisan namun tidak mau membayar utang pewaris, maka dapat diajukan Gugatan kepada Ahli waris.
