Dalam hukum waris Islam, utang pewaris juga merupakan beban yang harus diselesaikan dari harta peninggalan sebelum pembagian kepada ahli waris, karena ahli waris berkewajiban menyelesaikan utang-utang pewaris, termasuk biaya pengobatan, perawatan, dan kewajiban lainnya menurut Pasal 175 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991).
Tanggung Jawab Ahli Waris Menurut KUH Perdata dan Batasan Harta Pribadi
Dalam KUH Perdata, secara umum ahli waris yang telah menerima warisan wajib memikul pembayaran utang pewaris seimbang dengan bagian warisannya menurut Pasal 1100 KUH Perdata, namun mekanisme penerimaan warisan menentukan apakah harta pribadi ahli waris ikut terikat atau tidak.
Sebagaimana diatur Pasal 1032 angka 1 dan angka 2 KUH Perdata, Jika ahli waris menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan perincian harta peninggalan (beneficiair), maka ia tidak wajib membayar utang dan beban harta peninggalan lebih dari jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan, dan bahkan dapat membebaskan diri dengan menyerahkan seluruh barang harta peninggalan kepada para kreditur dan penerima hibah wasiat, tanpa mencampurkan harta pribadinya.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Dengan demikian, terhadap ahli waris yang menerima warisan dengan hak istimewa ini, harta pribadinya tidak dapat dituntut untuk membayar utang orang tua/ pewaris kecuali jika setelah diperingatkan untuk memberikan perhitungan ia lalai, dan sekalipun demikian penyitaan hanya dapat dilakukan sejauh barang-barang yang disita berasal dari harta peninggalan yang telah jatuh ke tangannya.
