Perjanjian pada dasarnya mengikat para pihak yang membuatnya. Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata menegaskan bahwa: “Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.”
Artinya, perjanjian tidak bisa serta-merta dibatalkan secara sepihak. Memang, Pasal 1266 KUH Perdata memberikan ruang untuk pembatalan apabila dalam perjanjian dimuat klausul bahwa perjanjian dapat dibatalkan jika salah satu pihak lalai melaksanakan kewajibannya. Tetapi, meskipun ada klausul demikian, pembatalan tetap harus dimintakan penetapan pengadilan dan dibuktikan adanya wanprestasi dari pihak lain.
Lalu bagaimana jika salah satu pihak tiba-tiba membatalkan perjanjian tanpa dasar yang sah?
Dalam praktik, sikap sepihak ini dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini ditegaskan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018 yang menyatakan:
“Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.”
Atas dasar itu, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi.
Dasarnya ada di Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Oleh karena itu, pembatalan perjanjian secara sepihak tanpa memenuhi syarat undang-undang adalah perbuatan melawan hukum. Pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi sepanjang dapat dibuktikan adanya pelanggaran hukum dan kerugian nyata.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
