Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) hanya bisa dilakukan jika sesuai dengan alasan yang diatur undang-undang. Dalam UU Cipta Kerja serta PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK, salah satu alasan sah PHK adalah efisiensi.
Pasal 36 dan Pasal 43 PP 35/2021 menyebutkan PHK dapat dilakukan diantaranya dengan kondisi berikut:
- 1. Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian, baik diikuti penutupan perusahaan maupun tidak (diatur dalam Pasal 36 huruf b jo. Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021);
- 2. Efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian (diatur dalam Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021);
- 3. Perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus menerus atau tidak terus menerus selama 2 tahun (diatur dalam Pasal 36 huruf c jo. Pasal 44 ayat (1) PP 35/2021).
Kemudian ada syarat penting yang harus dipenuhi oleh Perusahaan apabila melakukan PHK dengan alasan efisiensi, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pada PP 35/2021:
- - Kerugian perusahaan harus dapat dibuktikan, misalnya melalui hasil audit internal atau audit eksternal.
- - Efisiensi untuk mencegah kerugian ditandai dengan adanya potensi penurunan produktivitas atau penurunan laba yang berdampak pada operasional perusahaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan memang dapat melakukan PHK dengan alasan efisiensi, tetapi hanya dalam tiga kategori sebagaimana diatur dalam PP 35/2021 dan tetap harus dibuktikan dengan kondisi yang nyata.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
