Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Kerugian Anak Perusahaan BUMN Merupakan Kerugian Negara?

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, anak usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN, sehingga status hukumnya terpisah dari BUMN induk maupun negara.

 

Kerugian BUMN baru dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara apabila memenuhi kriteria kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu kekayaan negara yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain yang berasal dari APBN atau kekayaan negara yang dipisahkan.

 

Uang BUMN, khususnya yang berasal dari penyertaan modal negara (APBN) atau kekayaan negara yang dipisahkan, dapat dikategorikan sebagai bagian dari keuangan negara  menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003. 

 

Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Direksi BUMN Tidak Terjerat Pasal Korupsi Dengan Adanya Kerugian BUMN?


Bahwa terdapat Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3790 K/Pid.Sus/2022, juga menegaskan yang pada pokoknya bahwa anak perusahaan BUMN bukanlah merupakan BUMN sehingga kerugian yang timbul bukan merupakan kerugian negara, sebagaimana dalam pertimbangannya yang menyatakan:

 

“Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 yang Kaedah hukumnya menyatakan “bahwa perusahaan yang komposisi sahamnya dimiliki oleh BUMN dan tidak terdapat penyertaan modal langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan merupakan anak perusahaan BUMN dan anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN”

 

“Menimbang, bahwa karena PT. Timah Tbk bukan BUMN/BUMD maka berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh PT. Timah Tbk adalah perbuatan bisnis, maka segala resiko adalah resiko bisnis”


Dengan demikian, secara yuridis, anak perusahaan BUMN adalah entitas hukum privat yang terpisah dari BUMN induk maupun negara, sehingga kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN pada prinsipnya merupakan kerugian korporasi, bukan kerugian negara. 

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.

Hubungi sekarang