Terkait tindak pidana korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai unsur delik. Dengan demikian, kerugian BUMN baru dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara apabila memenuhi kriteria kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu kekayaan negara yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain yang berasal dari APBN atau kekayaan negara yang dipisahkan.
Uang BUMN, khususnya yang berasal dari penyertaan modal negara (APBN) atau kekayaan negara yang dipisahkan, dapat dikategorikan sebagai bagian dari keuangan negara menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.
Namun, dalam praktik dan doktrin hukum, Mahkamah Agung melalui beberapa putusan telah menegaskan bahwa kerugian BUMN tidak serta-merta dianggap sebagai kerugian negara, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut secara langsung berdampak pada keuangan negara atau kekayaan negara yang dipisahkan (Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020).
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Baca Juga: Apakah Keputusan Pejabat Dapat Dinyatakan Salah dan Termasuk Perbuatan Dalam Pasal 3 Tipikor Sebelum Diperiksa Oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)?
Oleh karena itu, tidak setiap kerugian BUMN otomatis menjadi tindak pidana korupsi, kecuali terdapat unsur melawan hukum dan kerugian tersebut memenuhi kualifikasi kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pembuktian terkait tidak adanya perbuatan melawan hukum oleh Direksi atas kerugian tersebut, dapat dibuktikan sebagaimana Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dengan demikian, kerugian BUMN pada dasarnya adalah kerugian korporasi BUMN, bukan kerugian negara, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
