Artikel

Home /
 
Artikel

Apa yang Dimaksud Harta Bersama dalam Perkawinan?

Dalam hukum perkawinan di Indonesia dikenal istilah harta bersama. Dasarnya ada di Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan:

 

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

 

Artinya, semua aset atau penghasilan yang diperoleh suami maupun istri sejak sahnya perkawinan, baik atas nama suami ataupun istri, pada dasarnya termasuk dalam harta bersama. Pengecualiannya diatur dalam Pasal 35 ayat (2), yaitu harta bawaan masing-masing suami atau istri serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan, yang tetap menjadi milik pribadi.

 

Konsep harta bersama ini sejalan dengan asas kebersamaan dalam rumah tangga. Tidak menjadi soal siapa yang mencari nafkah lebih banyak atau siapa yang mendaftarkan kepemilikan aset, karena hukum memandang harta tersebut adalah milik bersama selama diperoleh dalam masa perkawinan.

 

Harta bersama juga menjadi dasar dalam penyelesaian perceraian. Sesuai Pasal 37 UU Perkawinan, jika perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Bagi yang beragama Islam, pembagian harta bersama diatur lebih lanjut dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan:

 

“Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas separuh dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

 

Dengan demikian, harta bersama merupakan seluruh hasil usaha suami-istri selama perkawinan yang harus dikelola secara adil, dan pembagiannya tunduk pada aturan hukum ketika terjadi perceraian atau sengketa.

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.

Hubungi sekarang