Artikel

Home /
 
Artikel

Bagaimana Jika Laporan Pidana Tidak Diproses Kepolisian?

Setiap laporan tindak pidana yang diajukan ke polisi pada dasarnya wajib ditindaklanjuti. Setelah laporan dibuat, polisi harus melakukan penyelidikan, dan jika ditemukan dugaan tindak pidana, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

Pada tahap penyidikan inilah polisi berkewajiban mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”) kepada pelapor/korban, terlapor, dan juga Penuntut Umum. Kewajiban ini ditegaskan dalam Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), serta dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan SPDP diberikan dalam waktu 7 hari sejak diterbitkannya surat dimulainya penyidikan.

 

Selain itu, Pasal 11 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (“SP2HP”) sekurang-kurangnya harus memuat pokok perkara, tindakan penyidik beserta hasilnya, serta kendala yang dihadapi dalam penyidikan. Saat ini Bareskrim Polri juga menyediakan Layanan SP2HP Online agar pelapor dapat memantau perkembangan perkara secara lebih transparan.

 

Apabila setelah membuat laporan tidak pernah diterima SPDP atau tidak ada perkembangan penyidikan, hal ini bisa menjadi indikasi laporan tidak diproses sebagaimana mestinya. Dalam kondisi seperti itu, langkah yang dapat ditempuh antara lain:

 

  • - Mengajukan permintaan informasi resmi kepada penyidik mengenai status laporan;
  • - Mengadukan ke atasan penyidik atau Propam Polri jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang; atau

- Jika laporan polisi ternyata dihentikan penyidikannya dan pihak pelapor merasa keberatan, dapat diajukan praperadilan ke pengadilan negeri untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Dalam praperadilan, hakim akan menilai apakah penghentian penyidikan tersebut sah secara hukum atau justru bertentangan dengan aturan. Jika dinyatakan tidak sah, maka penyidikan wajib dibuka kembali oleh penyidik

 

Dengan demikian, pelapor memiliki hak untuk memastikan 

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.

Hubungi sekarang