Artikel

Home /
 
Artikel

Bagaimana Jika Suami Tidak Memberikan Bagian Harta Bersama?

Ketika terjadi perceraian, persoalan pembagian harta bersama sering kali menimbulkan sengketa. Dasarnya ada di Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan:

 

“Apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”

 

Bagi pasangan yang beragama Islam, ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menegaskan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas separuh dari harta bersama, kecuali bila ada perjanjian perkawinan yang mengatur lain.

 

Dalam praktik, sering terjadi suami menolak memberikan bagian harta bersama kepada istri dengan alasan aset atas nama dirinya pribadi. Padahal, status kepemilikan atas nama suami atau istri tidak mengubah kedudukannya sebagai harta bersama apabila diperoleh selama perkawinan.

 

Jika suami tidak mau memberikan bagian harta bersamaistri berhak mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) ke pengadilan. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri bagi non-Muslim. Pengadilan kemudian akan memeriksa bukti perolehan harta, menentukan mana yang termasuk harta bersama, dan memutuskan pembagiannya secara adil.

 

Dengan demikian, penolakan sepihak dari suami tidak menghapus hak istri atas harta bersama. Selama dapat dibuktikan bahwa harta diperoleh dalam masa perkawinan, hukum memberikan perlindungan untuk membaginya secara seimbang.

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.

Hubungi sekarang