Dalam perkara perdata, penggugat sering kali khawatir tergugat akan mengalihkan atau menyembunyikan harta bendanya sebelum putusan dijatuhkan. Untuk melindungi kepentingan tersebut, hukum mengenal mekanisme sita jaminan (conservatoir beslag), yaitu tindakan menyita barang milik tergugat sebagai jaminan agar putusan nantinya dapat dilaksanakan.
Dasar hukum sita jaminan diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR dan Pasal 261 ayat (1) RBg, yang memberi kewenangan kepada pengadilan untuk meletakkan sita terhadap harta tergugat sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Permohonan sita jaminan diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri atau majelis hakim yang memeriksa perkara, dan pelaksanaannya dilakukan oleh juru sita atau panitera berdasarkan surat penetapan pengadilan.
Menurut pandangan Yahya Harahap, sita jaminan tidak hanya berlaku dalam perkara utang-piutang, tetapi juga dalam perkara wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum (PMH). Tujuannya sama: memastikan tergugat tidak mengalihkan harta yang menjadi objek sengketa sebelum perkara selesai.Objek yang dapat disita tergantung pada jenis sengketanya.
- Dalam sengketa kepemilikan (sengketa milik), sita hanya dapat dilakukan terhadap objek yang diperkarakan dan tidak boleh melebihi batas objek sengketa.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
- Dalam sengketa utang-piutang atau ganti rugi, sita dapat diletakkan terhadap seluruh harta kekayaan tergugat selama belum dijaminkan kepada pihak lain. Umumnya, penyitaan dilakukan lebih dahulu terhadap barang bergerak, dan baru ke benda tidak bergerak bila nilainya belum mencukupi.
Namun, penting digarisbawahi bahwa sita jaminan tidak boleh dikenakan atas barang milik pihak ketiga. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MA No. 476 K/Sip/1974, yang menegaskan bahwa sita jaminan hanya sah bila objeknya benar-benar milik tergugat.
