Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Putusan PKPU Dapat Diajukan Upaya Hukum?

PKPU adalah sebuah cara yang digunakan oleh debitur maupun kreditur dalam hal debitur atau kreditur menilai debitur tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian (meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur) antara debitur dan kreditur agar debitur tidak perlu dipailitkan.

Berdasarkan Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Berdasarkan pasal tersebut, putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum. Namun, Mahkamah Konstitusi (“MK”) memutuskan Putusan No. 23/PUU-XIX/2021 (“Putusan MK 23/2021”) terkait permohonan pengujian yang awalnya diajukan oleh PT Sarana Yeoman Sembada (“Pemohon”) pada tanggal 20 Mei 2021 menyatakan: 


Pasal 235 (1) dan Pasal 293 (1) UU 37/2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimakna, “diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor.”

 

Maka berdasarkan putusan MK tersebut, Putusan PKPU dapat diajukan kasasi apabila putusan PKPU diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor. 

Hubungi sekarang