Pasal 47 ayat (1) UU 5 Tahun 1999 menentukan bahwa Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang ini. Kemudian ayat (2) huruf g menegaskan pengenaan denda administratif paling sedikit Rp1.000.000.000,00 sebagai salah satu bentuk tindakan administratif.
PP Nomor 44 Tahun 2021 menegaskan bahwa Majelis Komisi menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang dan ketentuan posisi dominan. Berdasarkan hal tersebut maka pelaku usaha yang melakukan perbuatan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dikenakan sanksi administratif, bukan pidana.
Namun Pasal 48 UU 5 Tahun 1999 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-Undang ini dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun sebagai pengganti pidana denda, sehingga satu-satunya norma yang secara eksplisit diancam pidana dalam UU 5/1999 adalah pelanggaran Pasal 41.
Baca Juga: Alat Bukti Untuk Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di KPPU
Substansi Pasal 41 UU 5/1999 (yang menjadi dasar Pasal 48 UU 5/1999) mengatur kewajiban pelaku usaha dan pihak terkait untuk:
- memberikan keterangan, data, dan/atau dokumen yang benar dan tidak menyesatkan kepada KPPU dalam rangka pemeriksaan; memenuhi panggilan dan permintaan keterangan KPPU;
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
- tidak menghalang-halangi penyelidikan/pemeriksaan, misalnya dengan menolak hadir tanpa alasan sah, menghambat akses terhadap dokumen, merusak/menghilangkan alat bukti, atau tindakan lain yang mengganggu pelaksanaan kewenangan KPPU sebagaimana diatur Pasal 36 UU 5/1999 jo. Pasal 3 dan Pasal 4 PP 44 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa Majelis Komisi menjatuhkan sanksi dan KPPU melaksanakan kewenangannya berdasarkan Pasal 36 UU 5/1999.
Dengan demikian, perbuatan yang dapat dipidana dalam konteks perkara di KPPU adalah: tidak memenuhi atau melanggar kewajiban memberi keterangan, data, atau dokumen sebagaimana diperintahkan KPPU.
