Berdasarkan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), anak, baik sah maupun luar kawin, berhak menjadi ahli waris sepanjang memiliki hubungan darah dengan pewaris, tanpa memandang status kewarganegaraan.
Namun, Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) secara tegas menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat mempunyai hak milik atas tanah di Indonesia.
Pasal 21 ayat (3) UUPA mengatur bahwa orang asing (termasuk anak WNA) yang memperoleh hak milik atas tanah karena pewarisan tanpa wasiat wajib melepaskan hak tersebut dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut. Jika tidak dilepaskan dalam jangka waktu tersebut, hak milik atas tanah hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara.
Dengan demikian, anak WNA dapat menerima warisan berupa tanah hak milik, namun hanya sebagai penerima sementara. Dalam waktu 1 tahun, tanah tersebut harus dialihkan, dijual, atau dilepaskan haknya kepada pihak lain yang berstatus WNI. Jika tidak, hak milik tersebut akan hapus dan tanah menjadi milik negara (Pasal 21 ayat (3) UUPA).
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Ketentuan ini juga berlaku bagi anak hasil perkawinan campuran yang belum memilih kewarganegaraan dan masih berstatus ganda. Selama belum menjadi WNI, hak milik atas tanah yang diwariskan harus dialihkan dalam waktu 1 tahun (Pasal 21 ayat (4) UUPA).
Dengan demikian, anak WNA dapat mewarisi tanah di Indonesia, tetapi tidak dapat memiliki hak milik atas tanah tersebut secara permanen dan wajib mengalihkan haknya sesuai ketentuan UUPA.
