Artikel

Home /
 
Artikel

Apa Akibat Hukum Jika Notaris Membuat Akta yang Tidak Sesuai Hukum?

Jika notaris melanggar ketentuan formil pembuatan akta, seperti yang diatur dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), maka akta yang dibuat hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UUJN.

 

Pelanggaran terhadap kewajiban Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a sampai I dapat dikenai sanksi berupa: (a) peringatan tertulis; (b) pemberhentian sementara; (c) pemberhentian dengan hormat; atau (d) pemberhentian dengan tidak hormat (pasal 16 ayat 11)

Selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf j dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris (pasal 16 ayat 13)

 

Pelanggaran terhadap larangan membuat akta untuk diri sendiri atau keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UUJN juga mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, tanpa mengurangi kewajiban notaris untuk membayar biaya, ganti rugi, dan bunga kepada pihak yang dirugikan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (3) UUJN.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Jika cacat hukum pada akta menyebabkan kerugian bagi para pihak, notaris dapat digugat secara perdata untuk membayar ganti rugi, biaya, dan bunga melalui pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 52 UUJN.

 

Dengan demikian, akta yang cacat hukum tidak hanya kehilangan kekuatan autentiknya, tetapi juga dapat menimbulkan tanggung jawab perdata dan administratif bagi notaris.

Hubungi sekarang