Artikel

Home /
 
Artikel

Ke Pengadilan Mana Diajukan Gugatan Perceraian Apabila KTP, Tempat Pencatatan Perkawinan dan Domisili Tergugat Berbeda?

Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. Hal ini berarti domisili aktual Tergugat yang menjadi acuan, bukan alamat KTP atau tempat pencatatan perkawinan.

Untuk perceraian yang diajukan oleh istri (cerai gugat) dalam lingkungan Peradilan Agama, Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 menentukan bahwa gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali jika penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Tergugat.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

 

Tempat pencatatan perkawinan tidak menjadi dasar penentuan kompetensi relatif pengadilan dalam perkara perceraian, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.

 

Dengan demikian, jika alamat KTP berbeda dengan domisili aktual dan lokasi pencatatan perkawinan, maka gugatan perceraian tetap diajukan ke Pengadilan sesuai domisili aktual pihak yang menjadi Tergugat (atau penggugat dalam kondisi tertentu), bukan berdasarkan alamat KTP atau tempat pencatatan perkawinan.

Hubungi sekarang