Artikel

Home /
 
Artikel

Apa Langkah Hukum Jika Seseorang Melakukan Perbuatan Pelanggaran Rahasia Dagang?

Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan, mengungkapkan, atau melanggar kewajiban menjaga rahasia dagang, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000. Gugatan ini dapat berupa tuntutan ganti rugi dan/atau permohonan penghentian perbuatan pelanggaran.

Selain gugatan perdata, para pihak juga dapat memilih penyelesaian melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000.

 

Untuk pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, pemilik hak dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak berwajib, karena Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 mengatur bahwa “barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta”.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Namun, tindak pidana ini merupakan delik aduan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17 ayat (2), sehingga proses penyidikan hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan dari pihak yang berhak.

 

Dalam proses peradilan, untuk melindungi substansi rahasia dagang, para pihak dapat meminta agar sidang dilakukan secara tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000.Dengan demikian, langkah hukum yang tersedia meliputi gugatan perdata, pelaporan pidana (delik aduan), serta penyelesaian melalui arbitrase atau alternatif lain.

Hubungi sekarang