Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Perusahaan Logistik Bertanggung Jawab atas Muatan yang Rusak atau Musnah?

Perusahaan logistik berperan sebagai penyelenggara jasa pengangkutan (freight forwarder) yang bertanggung jawab mengatur pengiriman barang dari pengirim (shipper) kepada penerima (consignee). Hubungan hukum antara kedua belah pihak didasarkan pada perjanjian pengangkutan (contract of carriage) sebagaimana diatur dalam Pasal 468 dan 469 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), serta prinsip umum perikatan dalam Pasal 1239–1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

 

Menurut Pasal 468 KUHD, pengangkut wajib menjaga keselamatan barang sejak saat diterima hingga diserahkan kepada penerima. Jika barang rusak, hilang, atau tidak diserahkan seluruhnya, maka pengangkut harus mengganti kerugian, kecuali dapat membuktikan bahwa kerusakan atau kehilangan tersebut terjadi karena:

1. Kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindari (force majeure);

2. Sifat, keadaan, atau cacat bawaan barang itu sendiri; atau

3. Kesalahan dari pihak pengirim.

 

Selain itu, pasal yang sama juga menegaskan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas tindakan orang yang dipekerjakannya dan alat angkut yang digunakannya selama proses pengiriman berlangsung. Artinya, tanggung jawab tidak hanya melekat secara pribadi, tetapi juga secara kelembagaan pada perusahaan logistik sebagai penyedia jasa.

 

Kemudian, Pasal 469 KUHD memberikan pengaturan khusus terhadap barang-barang berharga seperti emas, perak, batu mulia, uang, atau surat berharga lainnya. Dalam hal ini, pengangkut hanya bertanggung jawab apabila diberitahu secara jelas mengenai sifat dan nilai barang tersebut sebelum atau pada saat penerimaan. Tanpa pemberitahuan tersebut, perusahaan logistik dapat terbebas dari tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang bernilai tinggi.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Baca Juga: Apakah Perusahaan Kapal Pengangkut Bertanggung Jawab atas Muatan yang Tenggelam?

 

Apabila perusahaan logistik gagal membuktikan adanya keadaan memaksa atau lalai melakukan pemberitahuan kepada pihak pengirim, maka alasan pembebasan tanggung jawab dianggap tidak berlaku. Dalam hal demikian, perusahaan wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan Pasal 1243 KUH Perdata, yaitu atas dasar wanprestasi (kelalaian dalam memenuhi perikatan).

 

Dengan demikian, perusahaan logistik tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas rusak atau musnahnya barang selama proses pengangkutan, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut murni terjadi karena keadaan memaksa yang tidak dapat dihindari atau karena kesalahan pengirim sendiri.

Hubungi sekarang