Artikel

Home /
 
Artikel

Bagaimana Cara Korporasi Memulihkan Aset yang Dirampas oleh Negara?

Korporasi yang bukan pihak dalam perkara pidana namun dirugikan karena asetnya disita atau dirampas oleh negara, memiliki hak untuk menempuh langkah hukum guna memulihkan aset tersebut. Hukum Indonesia mengenal beberapa mekanisme yang dapat digunakan, baik melalui pengadilan maupun Kejaksaan RI.

 

1. Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)

Derden verzet merupakan upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak ketiga, termasuk korporasi, yang dirugikan akibat penyitaan atau eksekusi terhadap barang miliknya.Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP, mekanisme ini diakui dalam praktik peradilan sebagai bentuk perlindungan bagi pihak ketiga beritikad baik.

Perlawanan diajukan secara tertulis kepada pengadilan terhadap Jaksa yang melakukan penyitaan atau eksekusi. Isinya meminta agar barang bukti dikeluarkan dari daftar rampasan dengan alasan bahwa aset tersebut merupakan milik sah korporasi, korporasi tidak terlibat dalam tindak pidana, dan penyitaan atau eksekusi tersebut merugikan hak milik sah korporasi. Apabila perlawanan dikabulkan, aset akan dikeluarkan dari daftar rampasan dan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

 

2. Permohonan Pemulihan Aset kepada Kejaksaan

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020, pemulihan aset mencakup kegiatan pengembalian aset kepada negara, korban tindak pidana, atau pihak ketiga yang beritikad baik. Apabila aset milik korporasi disita dalam suatu perkara pidana, korporasi dapat mengajukan permohonan pengembalian aset kepada Jaksa Agung c.q. Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI, dengan melampirkan bukti kepemilikan dan alasan hukum bahwa aset tersebut tidak terkait dengan tindak pidana.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Baca Juga: Apakah Kerugian Anak Perusahaan BUMN Merupakan Kerugian Negara?

 

3. Keberatan Pihak Ketiga dalam Perkara Korupsi

Untuk perkara tindak pidana korupsi, Pasal 19 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh merampas barang milik pihak ketiga yang beritikad baik, dan pihak ketiga berhak mengajukan keberatan dalam waktu dua bulan sejak putusan diucapkan. Mekanisme keberatan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022, yang memungkinkan pihak ketiga mengajukan keberatan tertulis agar barang atau aset yang dirampas dapat dikembalikan, sepanjang dapat dibuktikan kepemilikan sah dan itikad baiknya.

 

Dengan demikian, korporasi yang beritikad baik tetap memiliki ruang untuk mempertahankan atau memulihkan hak atas asetnya, meskipun aset tersebut sempat terseret dalam suatu perkara pidana.

Hubungi sekarang