Artikel

Home /
 
Artikel

Bagaimana Membedakan Suatu Perbuatan Pidana Termasuk Pertanggungjawaban Koorporasi atau Tidak?

Merujuk pada prinsip dan kriteria pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 menyatakan sebagai berikut: 

 

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, tindak pidana oleh korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 menegaskan bahwa hakim dapat menilai kesalahan korporasi antara lain jika:

- Korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana, atau tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi;

- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana;

- Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah, membatasi dampak, dan memastikan kepatuhan terhadap hukum guna menghindari terjadinya tindak pidana.

 

Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 BAB III menegaskan Kriteria perbuatan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi meliputi, antara lain:

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

- Perbuatan didasarkan pada keputusan pengurus korporasi;

- Perbuatan dilakukan untuk kepentingan korporasi atau menggunakan sumber daya korporasi;

- Perbuatan menguntungkan korporasi atau diterima sebagai praktik korporasi (Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 BAB III angka 2 huruf g).

 

Dengan demikian, penentuan apakah suatu perbuatan/ pelanggaran merupakan pertanggungjawaban korporasi harus dilihat dari hubungan perbuatan dengan kepentingan, kebijakan, dan manfaat yang diperoleh korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah 

Hubungi sekarang