Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Firma Bisa Dipailitkan?

Ketentuan mengenai pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun permohonan satu atau lebih kreditornya. Tidak ada pengecualian bagi firma dalam ketentuan ini, sehingga firma termasuk subjek yang dapat dipailitkan.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 secara khusus mengatur tata cara permohonan pailit terhadap firma, yaitu permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma harus memuat nama dan tempat tinggal masing-masing pesero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma. Hal ini menegaskan bahwa firma sebagai bentuk badan usaha dapat menjadi subjek kepailitan.

 

Penjelasan Pasal 5 menegaskan bahwa "nama dan tempat tinggal" pesero sesuai dengan yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP), dan jika tidak diketahui tempat tinggal pesero maka disebutkan tempat kediamannya.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Dengan demikian, secara tegas dan eksplisit, firma dapat dipailitkan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Hal ini ditegaskan pula oleh Mahkamah Agung dalam Putusan No. 156 PK/Pdt.Sus/2012, yang menegaskan bahwa Firma tidak dapat dijadikan termohon PKPU, dan yang dapat dijadikan subjek hukum adalah pengurus aktif atau anggota Firma

Hubungi sekarang