Dalam perkara perdata, kehadiran Tergugat di persidangan sebenarnya bukan kewajiban mutlak, melainkan hak untuk membela diri. Undang-undang memberikan kebebasan kepada Tergugat, apakah ingin menggunakan hak itu atau tidak.
Namun, jika Tergugat sudah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek (putusan tanpa hadirnya tergugat), sebagaimana diatur dalam Pasal 125 HIR. Artinya, perkara tetap bisa diputus meski Tergugat tidak datang.
Biasanya, hakim akan memberikan satu kali panggilan ulang (Pasal 126 HIR) sebelum benar-benar menjatuhkan putusan verstek. Akan tetapi apabila tetap tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran Tergugat.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Akibat hukumnya bagi Tergugat ialah:
a. Tergugat kehilangan hak membela diri (karena tidak menyampaikan jawaban atau bantahan)
b. Gugatan Penggugat bisa dikabulkan sepenuhnya, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan cukup beralasan.
c. Putusan bisa langsung dieksekusi, jika sudah berkekuatan hukum tetap.
