Putusan verstek sering menimbulkan kebingungan mengenai langkah hukum lanjutan yang masih dapat ditempuh oleh pihak yang tidak hadir di persidangan.
Bagi Tergugat yang dijatuhi putusan verstek, hukum memberikan jalan keluar melalui upaya hukum verzet (perlawanan), bukan banding.
Pasal 129 ayat (1) HIR dengan tegas menyebut, “Tergugat yang dihukum dengan putusan verstek dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan itu.” Artinya, permohonan banding atas putusan verstek tidak sah dan akan dinyatakan tidak dapat diterima.
Melalui verzet, Tergugat meminta agar perkara diperiksa ulang secara menyeluruh dari awal, namun dengan dan pihak yang sama, yakni Pelawan ialah Tergugat asal, dan Terlawan ialah Penggugat asal. Mahkamah Agung juga menegaskan hal ini dalam Putusan No. 434 K/Pdt/1983, bahwa komposisi para pihak tetap sama seperti perkara semula. Kemudian verzet terhadap Putusan verstek diperiksa sebagai satu kesatuan dengan gugatan semula, tidak boleh diperiksa dan diputus sebagai gugatan baru sebagaimana ditegaskan dalam Putusan No. 307 K/Sip/1975.
Jadi, verzet memberi kesempatan bagi Tergugat untuk memperbaiki kelalaiannya, akan tapi hanya bisa dilakukan selama tenggang waktu tersebut belum lewat, yakni:
a. 14 hari sejak putusan diberitahukan langsung kepada tergugat;
b. 8 hari setelah aanmaning (peringatan) jika putusan tidak disampaikan langsung; dan
c. 8 hari setelah eksekusi dijalankan (Pasal 197 HIR).
Oleh karena itu, keterlambatan atau kesalahan dalam menentukan upaya hukum dapat menyebabkan hak untuk melawan putusan tersebut hilang secara permanen.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
