Banyak orang bertanya, apakah seseorang yang tidak sanggup membayar utang bisa langsung dipidana atau dipenjara?
Pada dasarnya, tidak membayar utang bukan tindak pidana, melainkan masalah perdata. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
“Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Sejalan dengan itu, Mahkamah Agung juga telah menegaskan melalui beberapa putusannya:
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 93K/Kr/1969 tertanggal 11 Maret 1970, menyatakan:“Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 325K/Pid/1985 tertanggal 8 Oktober 1986, menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”
Dengan demikian, apabila seseorang tidak mampu membayar utang, penyelesaiannya dilakukan melalui jalur perdata, misalnya gugatan wanprestasi, eksekusi jaminan, atau mekanisme kepailitan/PKPU.
Namun, utang bisa berimplikasi pidana jika sejak awal disertai itikad buruk atau perbuatan curang. Misalnya menggunakan identitas palsu, menggunakan kebohongan untuk memperoleh pinjaman, atau menjual barang jaminan tanpa izin. Dalam kasus demikian, yang dipidana bukan karena tidak membayar utangnya, melainkan karena adanya tindak pidana seperti penipuan atau pemalsuan.
Jadi, tidak membayar utang murni karena ketidakmampuan tidak bisa dipidana. Sengketa ini masuk ranah perdata. Akan tetapi, jika ada unsur penipuan, pemalsuan, atau niat jahat sejak awal, barulah bisa masuk ranah pidana.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
