Somasi adalah peringatan atau teguran kepada debitur agar melaksanakan prestasi pada waktu tertentu, dan setelah somasi disampaikan serta tidak dipatuhi, debitur dianggap lalai menurut Pasal 1238 KUH Perdata karena telah dinyatakan lalai dengan somasi.
Setelah somasi diabaikan dan kewajiban tetap tidak dipenuhi tanpa alasan sah, semua akibat wanprestasi berlaku terhadap debitur, karena kewajiban ganti rugi “mulai diwajibkan” ketika debitur telah diberi peringatan tetapi tetap melalaikan kewajibannya sesuai Pasal 1243 KUH Perdata.
Mengabaikan somasi dipandang sebagai sikap tidak bertanggung jawab dalam menyelesaikan perkara perdata, sehingga jika kemudian kreditur mengajukan gugatan, debitur wajib memenuhi panggilan persidangan. Bila tetap tidak hadir, hakim dapat menggunakan dalil dan bukti penggugat (termasuk somasi) sebagai dasar pertimbangan putusan, dengan menilai debitur beriktikad buruk dalam pemenuhan prestasi.
Praktiknya keberadaan somasi dan bukti penyampaiannya menunjukkan bahwa kreditur telah beriktikad baik untuk menyelesaikan sengketa secara damai sebelum berperkara, sementara pengabaian somasi menguatkan penilaian bahwa debitur lalai dan tidak beriktikad baik, yang pada akhirnya memperlemah posisi pembelaannya ketika hakim menilai unsur wanprestasi dengan rujukan Pasal 1238 jo. Pasal 1243 KUH Perdata.
