Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Hakim Dapat Menolak Pengajuan Plea Bargain/ Pengakuan Bersalah Terdakwa?

Pasal 78 ayat (8) UU 20/2025 mewajibkan hakim menilai apakah Pengakuan Bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari terdakwaJika penilaian ini tidak terpenuhi, hakim tidak boleh menerima pengakuan tersebut.

 

Secara sistematis, syarat materiil pada Pasal 78 ayat (1) UU 20/2025 (pelaku baru pertama kali, ancaman maksimal 5 tahun atau denda kategori V, serta kesediaan membayar ganti rugi/restitusi) dan syarat formil pada Pasal 78 ayat (2)–(7) UU 20/2025 (pendampingan advokat, sidang khusus, perjanjian tertulis yang memenuhi unsur a–f) adalah prasyarat yang harus diyakini hakim terpenuhi sebelum ia dapat menerima Pengakuan Bersalah; jika salah satu prasyarat ini tidak dipenuhi, hakim beralasan hukum untuk menolak.

Akibat hukum jika hakim menolak plea bargain

Pasal 78 ayat (9) UU 20/2025 mengatur bahwa hanya apabila hakim menerima Pengakuan Bersalah, sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat; dengan demikian, penolakan oleh hakim mencegah penggunaan mekanisme acara singkat yang terkait dengan plea bargain.

 

Ayat (10) UU 20/2025 menegaskan bahwa jika Pengakuan Bersalah ditolak, perkara wajib dilanjutkan dengan prosedur pemeriksaan acara biasa, sehingga posisi terdakwa kembali sama seperti sebelum ada negosiasi pengakuan bersalah dan jaksa tetap harus membuktikan dakwaannya melalui pembuktian penuh.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

Kewenangan hakim untuk menolak plea bargain ini berfungsi sebagai mekanisme pengawasan yudisial agar tidak terjadi pengakuan bersalah yang tidak sukarela atau tidak didukung alat bukti yang cukup, sejalan dengan kewajiban hakim pada Pasal 78 ayat (12) UU 20/2025 untuk hanya menjatuhkan putusan berdasarkan kesepakatan apabila seluruh ketentuan Pasal 78 ayat (1)–(11) dan standar dua alat bukti yang sah telah terpenuhi.

Hubungi sekarang