Berdasarkan Pasal 833 KUH Perdata, harta peninggalan (warisan) mencakup aktiva dan pasiva, sehingga bukan hanya harta dan piutang, tetapi juga utang pewaris beralih kepada ahli waris, karena para ahli waris demi hukum memperoleh hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal.
Kewajiban membayar utang pewaris melekat pada ahli waris yang menerima warisan, karena setiap ahli waris yang telah bersedia menerima warisan wajib ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat, dan beban-beban lain seimbang dengan bagian yang diterimanya dari warisan berdasarkan Pasal 1100 KUH Perdata.
Berdasarkan Pasal 833 KUH Perdata, harta peninggalan (warisan) mencakup aktiva dan pasiva, sehingga bukan hanya harta dan piutang, tetapi juga utang pewaris beralih kepada ahli waris, karena para ahli waris demi hukum memperoleh hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Namun utang orang tua yang meninggal tidak menjadi tanggungan Anak/Ahli Waris apabila menolak warisan secara sah. Ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris sehingga tidak memikul hak dan kewajiban pewaris, termasuk utang, sesuai ketentuan Pasal 1058 KUH Perdata.
