Artikel

Home /
 
Artikel

Penggugat Dalam Perkara Sengketa Merek Dapat Mengajukan Permohonan Provisi Agar Tergugat Menghentikan Kegiatan Produksi dan Peredaran Barang

Permohonan ini diajukan selama proses pemeriksaan perkara pelanggaran merek sedang berlangsung di pengadilan niaga, dan bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar bagi pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi (Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016).

 

Permohonan dapat diajukan oleh pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi selaku penggugat, sebagai tindakan sementara (provisional measures) untuk menghentikan kegiatan produksi, peredaran, dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa yang menggunakan merek tersebut secara tanpa hak selama perkara masih dalam pemeriksaan (Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016).

 

Tata cara pengajuan permohonan tersebut adalah sebagai berikut:

- Permohonan diajukan secara tertulis kepada hakim pengadilan niaga yang memeriksa perkara pelanggaran merek, bersamaan atau setelah gugatan perdata diajukan (Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016).

- Permohonan harus disertai alasan dan bukti yang cukup bahwa penggunaan merek oleh tergugat dilakukan secara tanpa hak dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar jika tidak segera dihentikan (Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016).

- Hakim akan memeriksa permohonan tersebut dan dapat mengabulkan permohonan penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa yang menggunakan merek secara tanpa hak, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016).

 

Dengan demikian, permohonan ini merupakan upaya hukum preventif yang dapat diajukan oleh pemilik merek terdaftar atau penerima lisensi selama proses pemeriksaan perkara pelanggaran merek di pengadilan niaga, dengan tata cara pengajuan tertulis kepada hakim dan disertai bukti yang relevan sesuai ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.

Hubungi sekarang