Artikel

Home /
 
Artikel

Bagaimana Cara Membuat Laporan Polisi?

Masyarakat sering bertanya bagaimana cara membuat laporan polisi ketika menjadi korban tindak pidana. Caranya cukup datang ke kantor polisi (Polsek/Polres) dan mengajukan Laporan Polisi (LP) sesuai Pasal 108 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan:


“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan kepada penyelidik atau penyidik.”

 

Prosesnya sederhana. Pelapor terlebih dahulu menjelaskan secara lisan peristiwa yang dialami kepada petugas. Keterangan tersebut kemudian dituangkan ke dalam format resmi Laporan Polisi (LP).

 

Setelah itu, pelapor akan diminta menunjukkan identitas diri, seperti KTP, serta menyerahkan bukti awal yang mendukung, misalnya kwitansi, foto, rekaman, atau dokumen lain terkait kejadian pidana. Laporan yang telah disusun kemudian ditandatangani oleh pelapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

 

Sebagai tanda penerimaan laporan, Pihak Kepolisian akan memberikan tanda bukti laporan berupa nomor Laporan Polisi (LP). Nomor inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Kepolisian untuk memproses perkara lebih lanjut melalui tahap penyelidikan dan penyidikan.

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.

Hubungi sekarang