Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa frasa "bukti permulaan yang cukup" harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang sah.
Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP meliputi: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan paling sedikit dua alat bukti yang didukung barang bukti.
Proses penetapan Tersangka wajib melalui mekanisme gelar perkara, kecuali dalam hal tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Setelah penetapan tersangka, penyidik wajib memberitahukan status tersebut kepada yang bersangkutan dan memberikan hak-hak tersangka, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 dan Pasal 56 KUHAP.
Jika penetapan tersangka dianggap tidak sah atau tidak sesuai prosedur, tersangka berhak mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut sesuai Pasal 77 huruf a KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Baca Juga: Terkait Hal Apa Saja Yang Dapat Diajukan Praperadilan?
Dengan demikian, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, dilakukan melalui gelar perkara, dan Aparat Penegak Hukum wajib memberikan hak-hak Tersangka sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan yang berlaku.
