Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Seseorang Bisa Menjadi Jaminan Orang dalam Penangguhan Penahanan?

Dalam praktik hukum pidana, penangguhan penahanan dapat diberikan kepada tersangka atau terdakwa agar tidak ditempatkan di rumah tahanan selama proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang.

 

Jaminan orang berarti pihak ketiga bersedia menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau melanggar ketentuan selama masa penangguhan. Penjamin dapat berasal dari keluarga, penasihat hukum, atau bahkan pihak lain yang tidak memiliki hubungan langsung dengan tersangka, sepanjang memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Sebelum ditetapkan sebagai penjamin, pihak yang bersangkutan harus membuat pernyataan tertulis kepada pejabat yang menahan bahwa ia bersedia memikul segala risiko apabila tersangka melarikan diri. Pernyataan ini menjadi dasar bagi pejabat berwenang untuk menetapkan besarnya uang tanggungan, yaitu jumlah uang yang akan menjadi kewajiban penjamin jika tersangka tidak memenuhi syarat penangguhannya. Identitas penjamin wajib disebutkan secara jelas dan disertakan dalam berkas permohonan penangguhan penahanan.

 

Berdasarkan Pasal 36 PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, apabila tersangka melarikan diri dan tidak ditemukan dalam waktu 3 bulan, penjamin wajib membayar uang tanggungan tersebut ke kas negara melalui Panitera Pengadilan Negeri.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

 

Baca Juga: Terkait Hal Apa Saja Yang Dapat Diajukan Praperadilan?


Namun perlu ditekankan, status sebagai jaminan orang tidak berarti penjamin dapat ditahan hanya karena tersangka yang dijaminnya melarikan diri. Satu-satunya konsekuensi hukum bagi penjamin adalah kewajiban membayar uang tanggungan sebagaimana ditetapkan oleh pejabat berwenang.

 

Dengan demikian, jaminan orang dalam penangguhan penahanan merupakan bentuk tanggung jawab hukum yang bersifat finansial, bukan pidana. Segala bentuk kekerasan atau upaya paksa terhadap penjamin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi etik maupun pidana terhadap aparat yang melakukannya.

Hubungi sekarang