Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah PKWT Bisa Otomatis Berubah Menjadi PKWTT?

Dalam praktik ketenagakerjaan, sering muncul pertanyaan: apakah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) bisa otomatis berubah status menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap?

 

Perubahan PKWT menjadi PKWTT hanya terjadi jika perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tidak sesuai syarat yang ditentukan oleh hukum. Jadi yang menentukan bukan jumlah perpanjangan, melainkan kesesuaian jenis pekerjaan dan jangka waktu dengan aturan.

 

Dasar hukumnya ada di Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan: “Apabila perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.”

 

Sedangkan ayat ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) mengatur bahwa syarat PKWT adalah:


- hanya boleh dibuat untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara atau selesai dalam waktu tertentu (maksimal 3 tahun);

- tidak boleh untuk pekerjaan tetap, jangka waktu maksimal 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali selama 1 tahun;

- perpanjangan wajib diberitahukan secara tertulis paling lambat 7 hari sebelum kontrak berakhir; dan

- serta pembaruan hanya dapat dilakukan setelah jeda 30 hari dan paling lama 2 tahun sekali saja.

 

Ketentuan ini sekarang ditegaskan kembali dalam Pasal 8–12 PP No. 35 Tahun 2021 yang menjadi aturan pelaksana UU Cipta Kerja. PP tersebut juga memberikan batas waktu maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan).

 

Dengan konstruksi ini, PKWT tidak otomatis berubah jadi PKWTT hanya karena diperpanjang, tetapi bisa berubah jika syarat formil maupun materilnya dilanggar. Misalnya, jika perusahaan membuat PKWT untuk posisi yang sifatnya permanen seperti staf administrasi, padahal seharusnya PKWTT, maka kontrak itu demi hukum berubah menjadi PKWTT.

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.