Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Dividen Bisa Langsung Digunakan Untuk Investasi Ulang ke Perusahaan?

Pembagian dividen merupakan hak pemegang saham atas laba bersih perseroan. Namun sering muncul pertanyaan: apakah dividen yang diterima bisa langsung dipakai kembali untuk menambah modal di perusahaan yang sama?

  

Pasal 71 ayat (1) UUPT menyebutkan bahwa laba bersih setelah dikurangi cadangan wajib dapat dibagikan sebagai dividen melalui keputusan RUPS. Selanjutnya, Pasal 71 ayat (3) UUPT kemudian menegaskan bahwa setelah dividen dibagikan, penggunaannya sepenuhnya menjadi hak pemegang saham. Artinya, dividen sah dibagikan terlebih dahulu, lalu pemegang saham bebas memilih apakah akan dipakai pribadi atau diinvestasikan ulang ke perusahaan.

 

Untuk mekanisme investasi ulang, Pasal 34 ayat (1) UUPT menyatakan bahwa modal perseroan dapat ditambah melalui setoran tunai, termasuk dari dividen yang baru diterima. Kemudian, Pasal 41 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa penambahan modal ini harus diputuskan melalui RUPS, dituangkan dalam akta notaris, dan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

 

Jadi, berdasarkan hal tersebut, pembagian dividen yang diikuti dengan investasi ulang ke dalam perusahaan adalah sah dan diperbolehkan menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.