Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Penanaman Modal menyatakan bahwa perjanjian/pernyataan yang melanggar ayat (1) adalah batal demi hukum, sehingga secara perdata tidak menimbulkan akibat hukum yang sah dan tidak dapat dimintakan perlindungan di pengadilan.
Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas mewajibkan saham PT dikeluarkan atas nama pemiliknya, yang secara sistematis menegaskan bahwa konstruksi pemegang saham fiktif (nominee shareholder) bertentangan dengan prinsip kepemilikan saham yang sah.
Kemudian Pasal 1320 jo. Pasal 1337 KUHPerdata mensyaratkan “sebab yang halal” sebagai syarat sah perjanjian, dan menyatakan sebab terlarang apabila dilarang oleh undang-undang.
Kapan praktik nominee dapat berujung pidana?
Secara normatif, larangan nominee di Undang-Undang Penanaman Modal dan Undang-Undang Perseroan Terbatas adalah larangan administratif/perdata (batal demi hukum), bukan delik khusus. Namun, konstruksi nominee dapat menjadi bagian dari tindak pidana lain, antara lain:
1. Pencucian uang (TPPU)
Jika nominee arrangement digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana (misalnya korupsi, narkotika, penggelapan, penipuan, atau tindak pidana kepabeanan berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Kepabeanan yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurusnya), maka para pihak yang terlibat dapat dikenakan ketentuan tindak pidana pencucian uang, dan penggunaan nominee menjadi bagian dari modus operandi.
2. Penghindaran pajak yang melampaui batas (tax evasion)
Skema nominee yang secara substansi digunakan untuk menyembunyikan penghasilan, menempatkan aset atas nama orang lain untuk mengelabui fiskus, atau menyusun laporan palsu, berpotensi dikualifikasi sebagai tindak pidana perpajakan (misalnya menyampaikan SPT tidak benar atau menggunakan dokumen palsu), di mana nominee bisa dipandang turut serta/ membantu melakukan perbuatan tersebut menurut prinsip umum penyertaan dalam tindak pidana.
3. Penyelundupan hukum (fraus legis) terkait pembatasan kepemilikan
Dalam praktik, nominee sering dipakai untuk mengelabui pembatasan kepemilikan saham asing di bidang usaha tertentu dan pembatasan hak atas tanah (misalnya WNA menggunakan WNI sebagai pemegang hak milik), sehingga perjanjian tersebut dikualifikasi sebagai penyelundupan hukum (wetsontduiking/fraus legis).
Dengan demikian, yang “dapat dipidana” bukan tentang membuat perjanjian nominee itu sendiri, tetapi ketika perjanjian nominee tersebut merupakan instrumen untuk hal-hal diatas.
