Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Kasus Lanjut Meskipun Laporan Polisi Sudah Dicabut?

Tidak semua perkara pidana otomatis berhenti hanya karena laporannya dicabut. Dalam hukum pidana, hal ini tergantung pada jenis deliknya, apakah delik aduan atau bukan delik aduan.

 

Pasal 75 KUHP Lama dan Pasal 30 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) sama-sama memberi hak kepada pengadu untuk menarik kembali pengaduannya dalam waktu tiga bulan sejak laporan dibuat. Namun, pencabutan laporan hanya berdampak pada perkara delik aduan, yaitu tindak pidana yang baru bisa diproses jika ada pengaduan dari korban, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, atau perzinahan. Begitu laporan dicabut, penuntutan tidak dapat dilanjutkan karena dasar hukumnya hilang.

 

Namun, untuk perkara yang bukan delik aduan, seperti penganiayaan berat, penipuan, pencurian, atau korupsi, pencabutan laporan tidak menghentikan proses hukum yang berjalan. Setelah penyidikan dimulai, perkara tersebut menjadi urusan negara, bukan lagi sekadar hubungan pribadi antara korban dan pelaku.

 

Dengan demikian, pencabutan laporan hanya dapat menghentikan perkara delik aduan. Untuk tindak pidana lain yang menyangkut kepentingan umum, penyidik tetap berwenang melanjutkan proses hukum meskipun korban telah mencabut laporannya.

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.

Hubungi sekarang