Artikel

Home /
 
Artikel

Apakah Laporan Polisi yang Sudah Dicabut Bisa Dilaporkan Lagi?

Dalam praktik hukum pidana, pencabutan laporan polisi tidak selalu berarti perkara selesai sepenuhnya. Pada kondisi tertentu, langkah lanjutan justru menentukan apakah hak hukum masih dapat digunakan atau tidak.


Menurut Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya dalam waktu 3 bulan setelah diajukan.

 

Kemudian KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) menegaskan hal tersebut lebih jauh melalui Pasal 30, yang berbunyi:

“(1) Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan. 

(2) Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi”

                                      

Artinya, jika seseorang telah membuat laporan polisi dan kemudian mencabutnya secara sah, laporan atas peristiwa yang sama tidak bisa diajukan kembali. Ketentuan ini berlaku pada delik aduan, yaitu tindak pidana yang hanya dapat diproses atas dasar pengaduan dari korban, misalnya pencemaran nama baik, penghinaan, atau perzinahan.

 

Dengan demikian, KUHP Baru mempertegas sifat final dari pencabutan laporan, di mana satu peristiwa yang sama tidak dapat dijadikan dasar laporan baru setelah pengaduan sebelumnya ditarik kembali. Oleh karena itu, setiap kasus pencabutan laporan perlu dipahami berdasarkan kronologi dan dasar hukumnya masingmasing, karena kesalahan langkah dapat berdampak pada tidak dapat diprosesnya perkara di kemudian hari.

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.

Hubungi sekarang