Kasus Ferry Irwandi yang dilaporkan ke Polda Sumut oleh Hera Lubis karena dugaan pencemaran nama baik lewat unggahan di media social saat ini ramai menjadi perbincangan. Ferry diduga melakukan pencemaran nama baik karena menyebut Hera sebagai “dalang kerusuhan demo tertentu” melalui unggahan di media sosial. Kasus ini menunjukkan bagaimana komentar atau konten digital bisa berujung ke ranah pidana, khususnya melalui ketentuan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, pencemaran nama baik adalah perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik, melalui sistem elektronik.” Ancaman pidananya tercantum dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024, yaitu penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Penting untuk dipahami bahwa pencemaran nama baik melalui ITE adalah delik aduan. Artinya, proses hukum baru bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Inilah sebabnya laporan Hera terhadap Ferry dapat diproses, karena ada aduan langsung dari pihak yang merasa dicemarkan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa Pasal 27A UU ITE harus ditafsirkan secara terbatas. Pertama, hanya individu atau perseorangan yang bisa menjadi korban pencemaran nama baik, bukan lembaga, institusi, atau badan hukum. Kedua, unsur-unsurnya harus dimaknai dengan merujuk ke Pasal 310 KUHP lama, agar jelas apa yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau nama baik dan menghindari tafsir yang terlalu luas.
Namun, mulai 1 Januari 2026, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) akan berlaku penuh. Di sana, pengaturan pencemaran nama baik dimuat dalam Pasal 433, yang membedakan antara pencemaran lisan (ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda Rp10 juta) dan pencemaran tertulis (ancaman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda Rp50 juta). KUHP baru juga menegaskan pengecualian, yakni perbuatan tersebut tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena membela diri.
Dengan demikian, saat ini kasus pencemaran nama baik masih diatur oleh UU ITE 2024 dan KUHP lama, tetapi ke depan akan beralih ke KUHP baru. Yang pasti, setiap komentar atau unggahan di media sosial yang berisi tuduhan tanpa dasar terhadap seseorang berpotensi dianggap sebagai pencemaran nama baik, selama unsur-unsurnya terpenuhi dan ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
