Dalam sistem hukum pidana anak di Indonesia, terdapat mekanisme khusus yang disebut diversi. Diversi adalah upaya penyelesaian perkara anak di luar pengadilan formal dengan mengedepankan keadilan restoratif. Tujuannya bukan menghukum, melainkan mencari solusi yang adil dan manusiawi serta melindungi masa depan anak.
Diversi diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pasal 1 angka 7 UU SPPA mendefinisikan diversi sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), diversi wajib diupayakan pada setiap tahap pemeriksaan, baik di penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, dengan syarat anak berusia di bawah 18 tahun, ancaman pidana yang dilakukan di bawah 7 tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Proses diversi dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh penyidik, jaksa, atau hakim sesuai tahap pemeriksaannya. Musyawarah ini melibatkan anak dan orang tuanya, korban dan/atau keluarganya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, serta pihak lain yang relevan. Dari musyawarah tersebut dapat lahir kesepakatan berupa perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian, penyerahan kembali anak kepada orang tua atau wali, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan, atau pelayanan masyarakat.
Apabila kesepakatan tercapai, perkara anak tidak dilanjutkan ke pengadilan. Namun, jika musyawarah gagal, perkara tetap diproses sesuai jalur hukum pidana.
Dengan demikian, diversi adalah wujud nyata keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana anak. Melalui mekanisme ini, anak yang berkonflik dengan hukum diberi kesempatan untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri tanpa harus melalui proses peradilan formal yang bisa merusak masa depannya.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
