Artikel

Home /
 
Artikel

Apa Bedanya Hukuman Penjara dan Hukuman Kurungan?

Dalam hukum pidana Indonesia, hukuman penjara dan kurungan sama-sama merupakan pidana pokok berupa perampasan kemerdekaan. Namun, keduanya tidaklah sama. Ada perbedaan penting baik dari segi dasar hukum, jangka waktu, maupun pelaksanaannya.

 

Dasar hukumnya ada di Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang membedakan pidana pokok menjadi pidana mati, penjara, kurungan, dan denda. Selanjutnya, Pasal 12 KUHP mengatur mengenai penjara, sedangkan Pasal 18 KUHP mengatur tentang kurungan.

 

Hukuman penjara dikenakan untuk tindak pidana yang lebih berat. Lamanya bisa sangat bervariasi, mulai dari 1 hari sampai seumur hidup. Pelaksanaan pidana penjara dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan dengan pengawasan ketat, dan narapidana bisa diwajibkan melakukan pekerjaan tertentu di dalam Lapas.

 

Sedangkan hukuman kurungan pada umumnya diberikan untuk tindak pidana ringan atau pelanggaran. Jangka waktunya lebih singkat, yaitu paling lama 1 tahun, dan dalam keadaan tertentu bisa diperpanjang hingga 1 tahun 4 bulan. Pidana kurungan dijalani di rumah tahanan, dan narapidana kurungan memiliki kelonggaran, misalnya bisa diizinkan bekerja di luar rutan dengan pengawasan.

 

Dengan demikian, perbedaan mendasarnya terletak pada berat ringannya tindak pidana, jangka waktu, dan pelaksanaan hukumannya. Penjara ditujukan bagi kejahatan berat, sedangkan kurungan untuk pelanggaran yang lebih ringan.

 

Perlu dicatat juga, dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional / KUHP baru yang efektif mulai 1 Januari 2026, konsep pidana kurungan akan dihapus dan diganti dengan bentuk pidana lain, seperti pidana tutupan dan pidana pengawasan. Namun, untuk saat ini perbedaan penjara dan kurungan masih berlaku sebagaimana diatur dalam KUHP lama.

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.

Hubungi sekarang