Istilah obstruction of justice sering kita dengar dalam kasus-kasus hukum, terutama ketika ada pihak yang mencoba menghalangi jalannya proses peradilan. Dalam KUHP lama, pengaturan ini sudah ada di Pasal 221, meskipun tidak menggunakan istilah yang sama. Kini, KUHP Nasional / KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 lebih menegaskan larangan ini dalam Pasal 282.
Pasal tersebut menyebut bahwa setiap orang yang menyembunyikan pelaku tindak pidana atau memberikan pertolongan agar ia lolos dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan, dapat dipidana. Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III sebesar Rp25 juta.
Jika perbuatan itu dilakukan untuk menolong pelaku kejahatan berat yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, hukumannya lebih berat, yakni penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta.
Menariknya, KUHP baru tetap memberikan pengecualian jika tindakan itu dilakukan untuk melindungi keluarga terdekat (seperti orang tua, anak, saudara kandung, suami atau istri, termasuk mantan suami/istri) maka tidak dipidana. Hal ini dipandang sebagai alasan yang dapat dimaklumi secara hukum maupun sosial.
Dengan berlakunya KUHP baru, obstruction of justice di Indonesia tetap dipahami sebagai tindakan yang menghalangi jalannya proses peradilan, baik dengan menyembunyikan pelaku maupun menghilangkan jejak kejahatan. Substansi aturannya tidak jauh berbeda dari KUHP lama, tetapi KUHP baru mempertegas ancaman pidana dan besaran denda agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
