Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Jika tidak ada perjanjian pemisahan harta, maka seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan, termasuk tanah, menjadi harta bersama antara WNI dan WNA.
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa hanya WNI yang dapat memiliki hak milik atas tanah. WNA dilarang memiliki hak milik, hak guna usaha, maupun hak guna bangunan.
Jika terjadi percampuran harta karena tidak ada perjanjian perkawinan, maka tanah yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga secara hukum WNA turut menjadi pemilik. Akibatnya, WNI yang menikah dengan WNA tidak dapat lagi memperoleh hak milik, hak guna usaha, atau hak guna bangunan atas tanah, karena harta bersama tersebut tidak boleh dimiliki oleh WNA (Pasal 21 ayat (3) UUPA).
Baca Juga: Bagaimana Jika Perkawinan di Luar Negeri Tidak Didaftarkan di Indonesia Dalam Waktu 1 Tahun?
Namun Jika WNI tetap ingin mempertahankan hak milik atas tanah setelah menikah dengan WNA, maka harus dibuat perjanjian perkawinan yang memisahkan harta, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, serta Pasal 39 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Apabila tidak ada perjanjian pemisahan harta dan terjadi percampuran harta, maka hak milik atas tanah yang dimiliki WNI wajib dialihkan kepada WNI lain dalam waktu 1 tahun sejak terjadinya percampuran harta. Jika tidak dialihkan, hak atas tanah tersebut hapus dan tanahnya jatuh kepada negara (Pasal 21 ayat (3) UUPA).
Dengan demikian, WNI yang menikah dengan WNA tidak otomatis kehilangan seluruh harta miliknya, namun berisiko kehilangan hak atas tanah dengan status hak milik, hak guna usaha, atau hak guna bangunan jika tidak ada perjanjian pemisahan harta.
