Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Jika perkawinan dilakukan di luar negeri, Pasal 56 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan tersebut sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan.
Pasal 56 ayat (2) mewajibkan bahwa dalam waktu satu tahun setelah suami istri kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinan harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perkawinan WNI di luar negeri wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia. Jika negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan, maka pencatatan dilakukan pada Perwakilan RI. Setelah pelaporan di Perwakilan RI, perkawinan tersebut wajib dilaporkan ke Dinas Dukcapil di tempat domisili di Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Baca Juga: Perkawinan di Luar Negeri Tidak Didaftarkan di Indonesia Dalam Waktu 1 Tahun?
Jika perkawinan dilakukan di Indonesia, Pasal 60 mengatur bahwa syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak harus dipenuhi dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat berwenang.
Dengan demikian, perkawinan antara WNI dan WNA baik di dalam maupun di luar negeri harus memenuhi syarat hukum negara setempat agar kmudian dapat dicatatkan di Indonesia.
