Artikel

Home /
 
Artikel

Apa Yang Dimaksud Dengan Rahasia Dagang?

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menyatakan “rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang”.

 

Perlindungan rahasia dagang diberikan jika informasi tersebut bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1).

Dalam praktik, perjanjian kerahasiaan (NDA) sering digunakan untuk memperjelas dan membuktikan adanya kewajiban menjaga rahasia dagang, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, yang menyebut pelanggaran dapat terjadi jika seseorang mengingkari kesepakatan atau kewajiban tertulis maupun tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang.

EAP Partners

Butuh Pendampingan Hukum?

Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.

 Tiga unsur utama yang harus dipenuhi agar sesuatu hal termasuk rahasia dagang yaitu:

- Bersifat rahasia, artinya informasi hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2).

- Memiliki nilai ekonomi, yaitu sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3).

- Dijaga kerahasiaannya, yaitu pemilik atau pihak yang menguasai informasi tersebut telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut untuk menjaga kerahasiaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4).

Hubungi sekarang