Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan "pengguna narkotika (penyalah guna) dapat dikenakan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.”.
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bersama 7 Lembaga Tahun 2014 juga menegaskan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan dapat diberikan pengobatan, perawatan, dan pemulihan pada lembaga rehabilitasi medis dan/atau sosial.
Selanjutnya Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 menyatakan “Penempatan dalam lembaga rehabilitasi merupakan kewenangan penyidik setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu. (2) Penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik ke dalam lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah, dengan dilengkapi Berita Acara Penempatan di lembaga rehabilitasi.
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur bahwa penuntut umum dapat mengajukan nota pendapat untuk penetapan rehabilitasi melalui proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, dan Kepala Kejaksaan Negeri dapat mengeluarkan penetapan rehabilitasi dalam waktu tertentu sejak menerima nota pendapat tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, rehabilitasi dapat dilaksanakan sejak tahap penyidikan atau penuntutan, tanpa harus menunggu putusan pengadilan, selama telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
