Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyatakan, setiap anggota direksi wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha perseroan.
Langkah formal terpenting agar Direksi terbebas dari tanggung jawab secara pribadi adalah melalui penetapan Acquit et de Charge atau pembebasan dan pelunasan tanggung jawab. Hal ini terjadi ketika Laporan Tahunan yang diajukan oleh Direksi diterima dan disahkan oleh RUPS. Namun, Direksi harus memahami bahwa pembebasan ini hanya mencakup tindakan-tindakan yang telah dilaporkan secara transparan dalam laporan tahunan tersebut. Jika terdapat tindakan atau transaksi yang disembunyikan atau mengandung unsur manipulasi, maka status Acquit et de Charge tersebut tidak berlaku bagi tindakan yang disembunyikan tersebut.
Penerapan Doktrin Business Judgment Rule sebagai Perisai Hukum
Dalam menjalankan roda perusahaan, Direksi sering kali harus mengambil keputusan berisiko tinggi demi perkembangan bisnis. Agar Direksi tidak dihantui oleh ketakutan akan tuntutan pribadi saat perusahaan mengalami kerugian, hukum mengenal doktrin Business Judgment Rule (BJR). Prinsip ini memberikan perlindungan hukum bagi Direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perseroan, selama keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan didasarkan pada informasi yang cukup. Hakim tidak akan mengadili hasil dari keputusan bisnis tersebut, melainkan mengadili proses dan integritas di balik pengambilan keputusan tersebut.
| Persyaratan Perlindungan | Penjelasan Hukum (Pasal 97 ayat 5 UUPT) |
|---|---|
| Itikad Baik (Good Faith) | Direksi bertindak murni untuk kepentingan perseroan, bukan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain. |
| Kecermatan (Duty of Care) | Keputusan diambil berdasarkan informasi yang memadai dan pertimbangan bisnis yang matang (BJR). |
| Bebas Benturan Kepentingan | Direksi tidak memiliki kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung, atas tindakan yang merugikan PT. |
| Tindakan Pencegahan | Direksi telah mengambil langkah nyata untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. |
| Acquit et de Charge | Telah mendapatkan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab dari RUPS atas laporan tahunan yang transparan. |
Untuk mendapatkan perlindungan hukum maksimal, Direksi wajib memastikan bahwa setiap keputusan besar didokumentasikan dengan baik, mulai dari notulensi rapat Direksi hingga kajian kelayakan bisnis (feasibility study). Direksi juga harus memastikan bahwa tindakannya tidak melanggar Anggaran Dasar perusahaan dan tidak mengandung benturan kepentingan (conflict of interest). Tanpa adanya rekam jejak keputusan yang profesional, akan sulit bagi seorang direktur untuk membuktikan bahwa kerugian yang terjadi adalah murni risiko bisnis dan bukan merupakan akibat dari kelalaian pribadi (negligence).
Direksi dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan terpenuhinya seluruh kriteria yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT yakni:
a. Direksi harus membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. Direksi telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan serta sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
c. Direksi tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian;
d. Direksi telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut; (Penjelasan: Yang dimaksud dengan “mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian”termasuk juga langkah-langkah untuk memperoleh informasi mengenai tindakan pengurusan yang dapat mengakibatkan kerugian, antara lain melalui forum rapat Direksi).
Butuh Pendampingan Hukum?
Konsultasikan masalah Anda secara profesional bersama tim Advokat EAP Partners.
Jika seluruh unsur di atas dapat dibuktikan oleh direksi, maka direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas kerugian perseroan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT. Pembuktian seluruh unsur secara kumulatif merupakan syarat mutlak bagi direksi untuk terbebas dari tanggung jawab atas kerugian perseroan.
FAQ: Tanya Jawab Perlindungan Hukum Direksi
Apa syarat utama agar Direksi tidak diminta tanggung jawab pribadi atas rugi PT? Berdasarkan Pasal 97 ayat (5) UUPT, Direksi tidak bertanggung jawab jika terbukti: kerugian bukan karena kesalahannya, telah bertindak dengan itikad baik, tidak ada benturan kepentingan, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah kerugian berlanjut.
Apakah kerugian akibat faktor ekonomi global bisa dibebankan ke Direksi? Jika Direksi dapat membuktikan bahwa ia telah melakukan mitigasi risiko yang wajar, maka kerugian akibat faktor eksternal (seperti fluktuasi mata uang atau pandemi) dianggap sebagai risiko bisnis yang tidak dapat dibebankan secara pribadi kepada Direksi.
Kapan perlindungan hukum Direksi otomatis gugur? Perlindungan gugur jika terbukti ada unsur penipuan (fraud), tindak pidana, pembiaran kerugian secara sengaja, atau penggunaan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi yang merugikan perseroan.
