Adanya kasus korupsi dengan unsur kerugian Negara, fokus pembuktian harus dipindahkan dari “ada kerugian keuangan negara/perseroan” ke “bagaimana proses pengambilan keputusan bisnis oleh direksi”.
Namun jika ternyata tidak ada kerugian Negara berdasarkan penilaian Direksi, maka bukti Audit dari ahli ataupun internal Perusahaan dapat dijadikan bukti yang kuat untuk membantah unsur kerugian Negara dalam pasal korupsi. Tetapi jika memang ada kerugian Negara Hal-hal yang wajib dibuktikan agar lolos dari tuduhan kerugian Negara tersebut akibat perbuatan korupsi adalah sebagai berikut:
a. Membuktikan Kerugian Bukan Karena Kesalahan/kelalaian Direksi.
Secara faktual, pembuktian diarahkan pada:
- adanya analisis kelayakan (feasibility study), due diligence, kajian risiko, dan analisis keuangan yang wajar sebelum transaksi;
- adanya dasar bisnis yang rasional (business rationale) yang sejalan dengan strategi dan rencana bisnis perseroan;
- adanya pelibatan unit terkait (legal, keuangan, risk management, teknis) sehingga keputusan bukan keputusan sepihak.
Jika seluruh proses ini terdokumentasi, maka secara materiil sulit disimpulkan bahwa kerugian adalah akibat kesalahan/kelalaian pribadi direksi, melainkan manifestasi risiko bisnis yang sah.
b. Membuktikan Iktikad Baik dan Kehati-hatian (good faith & due care)
- “good faith” diukur dari tujuan objektif keputusan: apakah benar ditujukan untuk kepentingan terbaik perseroan (the best interest of the company), bukan untuk memperkaya diri/kelompok tertentu;
- “kehati-hatian” (due care) dinilai dari apakah keputusan diambil secara well‑informed: mengumpulkan informasi yang relevan, meminta legal opinion dan pendapat ahli, serta mematuhi prosedur internal.
Fakta-fakta yang mendukung: notulen rapat direksi/dewan komisaris, memorandum internal, legal opinion, kajian risiko, dan konsultasi dengan auditor/akuntan publik atau lembaga pengawas (misalnya Jamdatun/BPKP/LKPP untuk BUMN) akan menunjukkan bahwa keputusan diambil secara prudent, sehingga menegasikan tuduhan mens rea koruptif.
c. Membuktikan Tidak Ada Conflict of Interest (self‑dealing)
Pembuktian diarahkan pada:
- struktur kepemilikan dan hubungan afiliasi para pihak dalam transaksi;
- apakah direksi atau keluarganya memiliki kepentingan ekonomi di rekanan;
- apakah direksi mengungkapkan (disclose) potensi konflik pada rapat direksi/komisaris/RUPS;
- apakah ada mekanisme recusal (tidak ikut voting) jika berpotensi konflik.
Jika faktanya menunjukkan direksi sama sekali tidak memiliki kepentingan pribadi (langsung maupun tidak langsung) dan tidak memperoleh keuntungan pribadi dari transaksi, maka prasyarat BJR ini terpenuhi sekaligus melemahkan dugaan “memperkaya diri/ orang lain” yang merupakan inti delik korupsi.
d. Membuktikan Adanya Tindakan Pencegahan atau Mitigasi Kerugian.
Secara faktual dapat ditunjukkan:
- renegosiasi kontrak, penghentian kerja sama, klaim asuransi, restrukturisasi kewajiban, atau langkah hukum terhadap mitra yang wanprestasi;
- restrukturisasi internal untuk meminimalkan dampak kerugian.
Langkah‑langkah ini menjadi indikator kuat bahwa ketika risiko muncul, direksi berupaya meminimalkan kerugian, bukan justru membiarkannya, sehingga sulit disimpulkan adanya kesengajaan atau kelalaian berat sebagaimana disyaratkan delik korupsi.
e. Membuktikan Tidak Ada Kick Back.
Pembuktian hal ini sangat relevan dalam tindak pidana korupsi karena logikanya tidak ada seseorang yang sengaja melakukan pelanggaran hukum tanpa ada keuntungan sepeserpun kepadanya
Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020
“Kerugian akibat pelaksanaan Business Judgement Rule bukan merupakan tindak pidana sepanjang tidak terdapat kecurangan, benturan kepentingan, perbuatan melawan hukum, dan kesalahan yang disengaja”.
