Berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyatakan “pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan sehingga mencakup juga sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Baca Juga: Prosedur Penggeledahan yang Benar
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa objek praperadilan meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan, serta ganti kerugian dan/atau rehabilitasi.
Dengan demikian, objek praperadilan secara limitatif dan berdasarkan perkembangan yurisprudensi serta peraturan perundang-undangan adalah:
1. Sah atau tidaknya Penangkapan;
2. Sah atau tidaknya penahanan;
3. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan;
4. Sah atau tidaknya penghentian penuntutan;
5. Sah atau tidaknya penetapan tersangka;
6. Sah atau tidaknya penggeledahan;
7. Sah atau tidaknya penyitaan;
8. Permintaan ganti kerugian dan Permintaan rehabilitasi.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.
