Artikel

Home /
 
Artikel

Terkait Hal Apa Saja Yang Dapat Diajukan Praperadilan?

Berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyatakan pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan sehingga mencakup juga sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.


Baca Juga: Prosedur Penggeledahan yang Benar  


Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa objek praperadilan meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan, serta ganti kerugian dan/atau rehabilitasi.

 

Dengan demikian, objek praperadilan secara limitatif dan berdasarkan perkembangan yurisprudensi serta peraturan perundang-undangan adalah:

1. Sah atau tidaknya Penangkapan;

2. Sah atau tidaknya penahanan;

3. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan;

4. Sah atau tidaknya penghentian penuntutan;

5. Sah atau tidaknya penetapan tersangka;

6. Sah atau tidaknya penggeledahan;

7. Sah atau tidaknya penyitaan;

8. Permintaan ganti kerugian dan Permintaan rehabilitasi.

Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami di bawah ini.

Hubungi sekarang