Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan (Pasal 1 angka 25 KUHAP).
Tindak Pidana Aduan atau Delik Aduan adalah merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Contoh, Pasal 284, 287, 293, 310, 332, 322, 369, 367, 370, 376, 394, 404, dan 411 KUHP.
Jika ada tindak Pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal tersebut, maka dapat diproses atau dituntut jika ada Pengaduan dari korban itu sendiri dan menyatakan di kepolisian untuk menuntut terduga pelaku Tindak Pidana untuk dituntut. Dan orang yang membuat aduan tersebut juga mempunyai hak untuk mencabut aduannya dan menghentikan perkara tersebut untuk tidak dituntut lebih lanjut.
Sedangkan Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (Pasal 1 angka 24 KUHAP)
Tindak pidana yang termasuk dalam kategori bentuk Laporan ke pihak kepolisian disebut Delik Biasa. Yang dimana Delik Biasa adalah suatu Tindak Pidana yang dapat ditindaklanjuti/ diproses secara hukum oleh pihak kepolisian meskipun tidak ada laporan/aduan ke pihak kepolisian oleh korban. Sebagai contoh Pasal 372 (Penggelapan), Pasal 362 (Pencurian), Pasal 351 (Penganiayaan) KUHP dll. Laporan tidak dapat dicabut kembali karena pada prinsipnya polisi wajib menindaklanjuti perkara pidana yang termasuk dalam Delik biasa.
Apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut dan/atau membutuhkan pendampingan hukum, silahkan hubungi ke 0813-1535-6925 atau klik kontak kami dibawah ini.
